
Kejaksaan Negeri Purwokerto – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (28/07/2022) menahan tersangka BA (54) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Tersangka BA (54) warga Jakarta yang diketahui direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta dijebloskan ke Lapas Purwokerto lantaran melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Kejari Purwokerto,
Sunarwan SH MHum yang didampingi Kasi Pidum Arie Purnomo SH, MH, menjelaskan
penahanan tersangka BA, untuk memudahkan persidangan, dan khawatir melarikan
diri. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan swab tersangka BA dimasukan
ke Lapas Purwokerto
Pasal disangkaan tersangka BA
pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, selain KUHP tersangka
juga dijerat pasal 197 Undang Undang
Nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan dan pasal 110, 111 Undang
Undang Nomor 7, tahun2014 tentang
perdagangan.
Dugaan penipuan itu berawal saat Direktur RSOP mengajukan kredit ke Bank pada
tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI. Namun pengajuan
kredit tersebut ditolak. Disarankan untuk membeli alat MRI di Jakarta dengan
alasan lebih murah yakni Rp 7 miliar. Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak
Bank mencairkan kredit Rp 4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp 2,2
miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI. Namun setelah ditunggu
hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga dating. Baru beberapa bulan
kemudian alat MRI yang dijanjikan itu ternyata mereknya beda yang tidak sesuai
perjanjian awal. Bahkan setelah diteliti ternyata alat MRI merupakan barang
bekas. Yang lebih parah lagi alat MRI tersebut tidak memiliki ijin legalitas.
Berkaitan kasus tersebut pihak
RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Kasus itu
dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa
digunakan dan tidak memiliki ijin legal Litas, serta barang bekas. Sementara,
sudah adanya pencairan kredit di Bank mencapai Rp 4,8 miliar.